Sharing Membuat SKCK Online Banyuwangi

Surat Keterangan Catatan Kepolisian penting buat siapa saja. tentunya untuk melamar pekerjaan dan sebagainya....

Disini mimin mau share tentang syarat dan proses membuat SKCK online di Banyuwangi ini....

Tentunya setiap kota akan berbeda alur dan prosesnya mungkin....

Dan sekarang Banyuwangi sudah menerapkan Online. yihaaaaaaaa....
Untuk yang kuliah ataupun kerja di luar Banyuwangi sekarang sudah bisa ngebuat SKCK secara online nggak harus dibela belain pulang untuk mengurus ini.

Langsung aja yaa....

Mimin akan bagi 2 yaitu perpanjangan SKCK dan yang BARU membuat SKCK

1.Perpanjangan SKCK

Perpanjangan SKCK yaitu kita sudah pernah membuat SKCK di polres, dan SKCK nya masih ada bukan hilang maksudnya....

Kalau SKCK kamu masih belum habis masa berlakunya, kamu bisa langsung ke POLRES atau ke Mall Pelayanan Publik di Taman Sritanjung ..dengan membawa
  • SKCK lama
  • FC KTP
  • FC KK
  • FC Akta kelahiran
  • Foto 4X6 background merah = 6 lembar (seingat mimin cuma dibutuhin 3..tapi saran bawa lebih ...mungkin diminta lebih lagi sekarang. 
  • bayar 30.000,-
lalu online ke http://banyuwangi.skck.online/
lalu akan diarahkan oleh petugas

Nah jika Perpanjangan SKCK TAPI masa kedaluarsanya telah lewat.
  • Meminta pengantar dari RT 
  • Ke kelurahan dengan membawa pengantar RT, FC KTP, FC KK
  • Jangan lupa sebelum ke POLSEK , fotocopi pengantar dari Kelurahan dulu yaa
  • Di Polsek menyerahkan FC pengantar dari Kelurahan, FC KK, FC KTP, FC Akta Kelahiran, foto 4X6 (1 lembar). disini kemarin kalau di Polsek Banyuwangi dekat Taman Blambangan kita membayar seiklasnya untuk biaya administrasinya. So terserah kamu guys...kan terserahhhh......dan dapat map untuk berkas kita dari POLSEK...
  • the last kita bisa langsung ke POLRES atau ke Mall Pelayanan Banyuwangi (jujur mimin lebih suka ke mall pelayanan Banyuwangi, tempatnya gak seramai di POLRES dan AC tempatnya guys. kalau yang dulu mimin antri di POLRES tempat kita antri di luar, so kepanasan .....kalau sekarang antrinya POLRES ada yang tahu gimana??? masih di luarkah..???
  • di MOS (mall of sritanjung) atau di Polres kita menyerahkan dalam satu map : Pengantar dari kelurahan yang asli, fc KK, fc KTP, fc Akta kelahiran, SKCK lama, dan foto 4x6 = 6 lembar dan kita juga tetep online ke http://banyuwangi.skck.online/
2. Membuat SKCK yang BARU

  • Minta surat Pengantar  dari RT untuk membuat SKCK dengan membawa KTP
  • Surat Pengantar dari RT ini dikasihkan ke Kelurahan setempat dengan membawa juga fotocopi KTP dan fotocopy KK (Kartu Keluarga) masing-masing 1 lembar
  • Langsung ke POLSEK , dengan membawa fotocopy KTP (1 lembar), foto 4X6 (1 lembar), fotocopi surat pengantar dari kelurahan  (1 lembar), fc Akta kelahiran (1 lembar), fc KK (1 lembar).
Catatan :  ada biaya seikhlasnya dari POLSEK disini.... seikhlasnya guys.....CATET !!!!!. Disini kita dapat map untuk berkas kita selanjutnya.
  • and the last  ke POLRES,  disini catet yaaa......cukup banyak
-fotocopy KTP (1 lembar)
-fotocopy KK (1 lembar)
-fotocopy Akte Kelahiran (1 lembar)
-surat asli dari pengantar kelurahan
-surat asli dari pengantar POLSEK
-bayar Rp30.000,-
-foto 4X6 (6 lembar)
-bayar 30.000,-
-jangan lupa persyaratan diatas dimasukkan ke dalam map kertas ya....

Catetan tambahan :
Sempet ngobrol-ngobrol dengan petugas dari POLSEK, gimana kalau kita berada di luar Banyuwangi (ex: Jakarta ato Jember ato lainnya) dan ingin membuat atau memperpanjang SKCK. Nahh......kalian tinggal online di https://skck.polri.go.id/. Setelah kalian isi, kalian bisa ke POLRES setempat dimana kamu domisili saat itu, kamu menyerahkan berkas seperti di atas  langnsung ke POLRES tanpa perlu ke RT, ato kelurahan/desa.

Dan juga MOS (Mall of Sritanjung) tidak melayani kalau kamu membuat SKCK baru. Karena akan butuh sidik jarimu di POLRES . Jadi MOS hanya melayani perpanjangan SKCK.

Ini waktu bikin SKCK ketika bulan Januari 2018. Semoga membantu teman-teman di luar sana. 
Pelayanannya baik, daripada yang dulu.....
sangat baik dan ramah, jangan lupa comment buat temen-temen yang mungkin berubah dari informasi di atas yaa.....😄

...

Komentar

  1. Kalo masa berlakunya sudah lewat 6 bulan gmna min? Apa masih bisa ngurusi di MOS.. (Mall of Sritanjung)

    BalasHapus
  2. Pak saya mau bkin gmna cra nya

    BalasHapus
  3. Saya udah mlengkapi data nya biyar di sana cpat gk nungu antrian gmna cara nya ya pak

    BalasHapus
  4. Terimakasih, informasinya sangat membantu kak, karena aku bingung dengan skck onlin, ketika pengambilan skck harus pakai pengantar atau tidak... Wkkwkwwk terimakasih 😊

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer